Bersiap New Normal, Pemkot Depok Terapkan Aturan Baru PSKS di 31 RW

- 3 Juni 2020, 14:26 WIB
Mohammad Idris saat ditemui Pikiranrakyat-depok.com usai mendeklarasikan maklumat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Depok menanggapi perayaan Idulfitri di tengah pandemi COVID-19 di Balaikota Depok Senin, 18 Mei 2020
Mohammad Idris saat ditemui Pikiranrakyat-depok.com usai mendeklarasikan maklumat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Depok menanggapi perayaan Idulfitri di tengah pandemi COVID-19 di Balaikota Depok Senin, 18 Mei 2020 /Amir Faisol/PR

Baca Juga: Dinilai Bebankan Mahasiswa, Kemendikbud Pastikan Uang Kuliah di PTN Tidak Naik di Tengah Pandemi 

Semua prosedur tersebut dengan melibatkan Satgas Kampung Siaga, RT, RW, dan relawan.

Untuk memudahkan pelaksanaan program PSKS, kini di setiap Kampung Siaga di tiap RW sudah dilengkapi dengan aplikasi yang terintegrasi dengan aplikasi Pusat Informasi COVID-19 Depok (PICODEP) dan Kampung Siaga Covid (KSC).

Idris mengatakan, dengan adanya aturan baru PSKS ini, diharapkan penyebaran dan peningkatan kasus dapat segera menurun.

Pada Senin, 25 Mei 2020, angka Rt Kota Depok menunjukan 1.39. Maka dari itu, sesuai arahan Pemerintah Pusat dan Provinsi, Depok diarahkan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 4 Juni 2020.

Baca Juga: Tersiar Kabar Bahwa George Flyod Mati Ditembak, Bukan karena Dilututi, Simak Faktanya 

Lebih lanjut Idris mengatakan, "Alhamdulillah sejak 28 Mei 2020 sampai hari ini tren Rt Kota Depok semakin menurun, mudah-mudah ini terus kita jaga."

Tak lupa, Mohammad Idris pun mengimbau kepada masyarakat untuk menahan diri hingga berakhirnya masa PSBB.

Jika angka Rt Depok semakin membaik yakni di bawah 1 hingga setengah (0,5), maka akan dilakukan adaptasi kebiasaan baru atau new normal.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x