PSBB Proporsional Berlaku, Satpol PP Depok Copot Stiker Tidak Layani Makan di Tempat

- 10 Juni 2020, 08:19 WIB
KEPALA Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny saat melakukan pencopotan stiker di salah satu rumah makan.*
KEPALA Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny saat melakukan pencopotan stiker di salah satu rumah makan.* /Pemkot Depok/

PR DEPOK - Wali Kota Depok, Mohammad Idris menegaskan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional tidak berarti masyarakat bisa beraktivitas secara bebas seperti sebelum pandemi Virus Corona atau Covid-19.

Menurutnya, masyarakat tetap harus mematuhi peraturan protokol kesehatan.

Mohammad Idris terus mengajak warga Depok untuk menjaga keluarga dan orang sekitar dari potensi penularan COVID-19 dengan tetap berada di rumah.

Baca Juga: Respons Cuitan J.K. Rowling, Daniel Radcliffe: Wanita Transgender Adalah Wanita 

Namun, apabila terpaksa beraktivitas di luar rumah, Mohammad Idris meminta agar tetap jaga jarak yang aman untuk berinteraksi serta selalu menggunakan masker.

Memasuki PSBB Proporsional, rumah makan di Depok kini sudah diizinkan untuk melayani makan di tempat.

Namun hanya selama PSBB Proporsional, jumlah karyawan dan pengunjung masing-masing rumah makan masih dibatasi 50 persen.

Dengan kebijakan baru tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok sudah mencopot stiker 'tidak melayani makan di tempat' yang sebelumnya sudah terpasang di beberapa tempat makan.

Baca Juga: Para Tokoh Muslim Minta Masjid di Inggris Tetap Tutup Meski Pemerintah Sudah Izinkan 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x