Marbot Masjid di Depok Diciduk Polisi atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Begini Kronologinya

- 25 Juni 2022, 13:41 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual - Diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur dengan alasan ruqyah, seorang marbot masjid di Depok diciduk polisi.
Ilustrasi pelecehan seksual - Diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur dengan alasan ruqyah, seorang marbot masjid di Depok diciduk polisi. /Pixabay/Anemone123

PR DEPOK - Seorang pria berhasil diciduk pihak kepolisian dari Polres Metro Depok, Jawa Barat (Jabar).

Pasalnya, pria berinisial AS (47) itu diduga melakukan pelecehan seksual berupa pencabulan tehadap anak di bawah umur inisial NF (13).

Perbuatan pelecehan seksual itu terjadi pada hari Selasa 21 Juni 2022 lalu di kawasan Sukamaju, Kota Depok, Jabar.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, bahwa pelaku (AS) merupakan seorang marbot masjid.

Baca Juga: Cek Nama Penerima Bansos 2022 Online untuk Dapat Bantuan PKH atau BPNT Kartu Sembako

Saat melakukan perbuatannya, pelaku AS melakukannya dengan cara membujuk korban untuk dilakukan ruqyah.

"Benar, telah terjadi pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Terlapor merupakan sebuah marbot masjid," kata Yogen Heroes, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Kemudian korban pulang dan memberitahukan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya, selanjutnya orang tua korban melaporkan kasus ini dan pelaku langsung diamankan polisi.

Baca Juga: Jam Buka Tutup PRJ Kemayoran 25 Juni Kapan? Simak Jadwal serta Harga Tiket Masuk Jakarta Fair 2022

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x