"Sehingga kami tidak membenarkan hal ini, saya meminta (HTj) meminta maaf pada masyarakat dan sopir truk tentang hal ini," tegas Farabi Arafiq.
Menurut dia, jika sopir truk itu melakukan kesalahan, maka silakan diproses sesuai peraturan yang berlaku tanpa diperlukan secara kasar.
Baca Juga: Terbukti Mabuk saat Berkendara, Heo Chan VICTON Dilarang Tampil
"Kami sebagai partai prorakyat berkomitmen tidak membiarkan persoalan ini. Kader-kader kami harus humanis sebagai pelayan masyarakat," tutur Farabi Arafiq.
Seperti diketahui sopir truk bernama Ahmad Misbah itu diduga dianiaya oleh Tajudin Tabri, dengan cara menghukum Ahmad Misbah.
Karena saat itu Ahmad Misbah, telah menabrak portal di Jalan Raya Krukut, Kecamatan Limo, Depok, pada Jumat 23 September 2022 kemarin.
Baca Juga: Usai Jalani Perawatan di Rumah Sakit, Mantan PM Malaysia Najib Razak Kembali Masuk Penjara
Atas perbuatan wakil rakyat itu, akhirnya Ahmad Misbah langsung melaporkan Tajudin Tabri ke Polres Metro Depok.
Dengan surat laporan bernomor: LP/B/2267/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya. Surat laporan ditandatangani langsung oleh Kanit II SPKT Polres Metro Depok AKP Wahyu Tri Karsono.
Aksi wakil rakyat Depok itu, dinilai oleh para netizen sebagai aksi yang tidak manusiawi. Walaupun sopir truk yang salah namun hukumannya tidak seperti itu, tutur para netizen di Medsos.