Meski Sudah Dibuka, Mal di Depok Tak Diizinkan Gelar Acara yang Libatkan Massa

- 20 Juni 2020, 08:58 WIB
KEPALA Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny saat memberikan sosialisasi kepada salah satu pengelola mal.*
KEPALA Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny saat memberikan sosialisasi kepada salah satu pengelola mal.* /Pemkot Depok/

PR DEPOK - Beberapa hari ke belakang, sejumlah mal di Depok sudah dibuka kembali untuk umum, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com pada Sabtu, 20 Juni 2020, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok telah memantau ke beberapa mal di Depok.

Satpol PP Kota Depok juga mengimbau kepada seluruh pengelola mal di Depok harus lebih mengedepankan tindakan preventif dan selektif dalam menyelenggarakan kegiatan.

Baca Juga: Bola Api Misterius Melesat di Langit Australia 

Yang harus diperhatikan selama masa Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional, tidak diizinkan untuk menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan ke seluruh mal di Kota Depok.

“Pengawasan terus kami lakukan dan juga mengingatkan kepada pengelola mal untuk bersabar dan lebih selektif mengadakan kegiatan, tidak boleh yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” ujar Lienda.

Lebih lanjut Lienda menuturkan, kegiatan seperti live music untuk sementara tidak dapat dilakukan.

Baca Juga: Pukul Mundur Tank Israel dari Lebanon, Video Prajurit TNI Viral 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x