Viral Perempuan Berhijab Jadi Korban Begal Payudara di Depok, Pelaku Masih Diburu Polisi

- 23 Juni 2020, 15:47 WIB
ILUSTRASI. Kasus pelecehan seksual di Depok kembali terjadi dan viral di media sosial.*
ILUSTRASI. Kasus pelecehan seksual di Depok kembali terjadi dan viral di media sosial.* /PMJ News/

Lebih lanjut, Wadi mengatakan bahwa kejadian itu terjadi sekira pukul 20.27 WIB.

Setelah kejadian, korban pun lansung melaporkan tindakan asusila yang dilakukan pelaku kepada kepolisian.

Menurut Wadi, kejadian itu termasuk tindak pidana Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di muka umum.

“Kita masih lakukan pendalaman (terkait kasus asusila),” katanya.

Baca Juga: Mencoba Bunuh Diri dengan Berdiri di Tepi JPO Margonda Depok, Wanita Ini Berhasil Diselamatkan 

Wadi menegaskan, saat ini sedang dilakukan penyelidikan dengan mempelajari rekaman CCTV dan mengecek plat nomor kendaraan yang digunakan pelaku.

Aksi begal payudara ini sangat meresahkan warga, terutama bagi perempuan yang baru saja pulang kerja.

Aksi pelecehan seksual ini bukan pertama kalinya terjadi, bahkan bukan hanya di Depok, aksi serupa sudah terjadi di beberapa kota besar lain. Kejadian serupa pernah terjadi di Depok pada Desember 2019 lalu di Jalan Megapolitan Estate, Cinere, Limo, Depok.

Untuk itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada jika terpaksa harus keluar pada malam hari. Pasalnya, tindak kejahatan lain bisa saja terjadi, bahkan bukan hanya menimpa perempuan.***

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 

Lagi, Pembegal Payudara Berkeliaran di Depok⁣⁣ ⁣⁣ ⁣⁣ Begal payudara kembali terjadi di Kota Depok. Kejadian tersebut dialami oleh wanita berinisial LNA (27).⁣⁣ ⁣⁣ Berdasarkan rekaman CCTV di Gang Haji Mahali, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, tampak LNA sedang berjalan bersama temannya. Lalu di rekaman berdurasi 1 menit 11 detik tersebut, terlihat datang seorang pengendara sepeda motor dan secara mengejutkan memegang payudara LNA.⁣⁣ ⁣⁣ Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani membenarkan kejadian tersebut. “Iya betul korban sudah membuat laporan,” kata Wadi, Senin (22/06).⁣⁣ ⁣⁣ Wadi mengatakan, namun kejadian tersebut terjadinya pada 16 Juni 2020 sekitar pukul 20.27 WIB.⁣⁣ ⁣⁣ “Saat ini kasus ditangani oleh unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Metro Depok,” kata Wadi.⁣⁣ ⁣⁣ Wadi mengatakan, kejadian itu masuk dalam pelanggaran Pasal 281 KUHP yakni tindak pidana merusak kesopanan di muka umum dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara.⁣⁣ ⁣⁣ “Pelaku masih kami dalami” kata Wadi. (via : @radardepok)⁣⁣ ⁣ Kalau pelaku ketangkep enaknya diapain dah? ⁣ ⁣⁣ #infodepok #kotadepok #depok #radardepok

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x