Lebih lanjut, Wadi mengatakan bahwa kejadian itu terjadi sekira pukul 20.27 WIB.
Setelah kejadian, korban pun lansung melaporkan tindakan asusila yang dilakukan pelaku kepada kepolisian.
Menurut Wadi, kejadian itu termasuk tindak pidana Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di muka umum.
“Kita masih lakukan pendalaman (terkait kasus asusila),” katanya.
Baca Juga: Mencoba Bunuh Diri dengan Berdiri di Tepi JPO Margonda Depok, Wanita Ini Berhasil Diselamatkan
Wadi menegaskan, saat ini sedang dilakukan penyelidikan dengan mempelajari rekaman CCTV dan mengecek plat nomor kendaraan yang digunakan pelaku.
Aksi begal payudara ini sangat meresahkan warga, terutama bagi perempuan yang baru saja pulang kerja.
Aksi pelecehan seksual ini bukan pertama kalinya terjadi, bahkan bukan hanya di Depok, aksi serupa sudah terjadi di beberapa kota besar lain. Kejadian serupa pernah terjadi di Depok pada Desember 2019 lalu di Jalan Megapolitan Estate, Cinere, Limo, Depok.
Untuk itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada jika terpaksa harus keluar pada malam hari. Pasalnya, tindak kejahatan lain bisa saja terjadi, bahkan bukan hanya menimpa perempuan.***
Lihat postingan ini di InstagramEditor: M Bayu Pratama
Sumber: PMJ News
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
Terkini
9 Rekomendasi Kedai Mie Ayam Populer di Purwokerto, Sajikan Topping Ayam Banyak Dijamin Menggoda
17 April 2024, 09:45 WIB 6 Warung Nasi Goreng Enak dan Buka Setiap Hari di Depok, Porsinya Banyak Harganya Murah Meriah!
16 April 2024, 20:25 WIB Demam Berdarah Dengue Terus Meningkat, Kota Depok Capai 1.252 Kasus
16 April 2024, 12:30 WIB 10 Lokasi Bakso di Depok yang Bisa Didatangi saat Libur Lebaran 2024, Intip Alamatnya di Sini
12 April 2024, 08:05 WIB