PR DEPOK - Seorang pria berinisial AS (48) diamankan oleh Polres Metro Depok.
AS ditangkap di rumahnya di Cipayung, Kota Depok karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap korbannya.
Dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News, pada Kamis 25 Juni 2020, AS yang diketahui sebagai dukun ini telah mencabuli beberapa wanita dengan modus ritual untuk membuka aura dan menambah daya pikat.
Baca Juga: Pemkot Depok Keluarkan Edaran Aturan Kurban, Larang Penjual Hewan Berjualan di Trotoar
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban diketahui ada empat orang.
Merasa tidak terima dan kemudian korban akhirnya melaporkan AS ke polisi karena menduga ritual tersebut jadi kedok pelecehan seksual.
Penangkapan terhadap AS ini, lanjut Azis, berawal dari laporan salah satu korbannya berinisial SD.
Modus pelaku yakni dengan memandikan korbannya menggunakan air kembang tujuh rupa.
Baca Juga: Negara Rugi Rp 2,1 Miliar dari Hasil Penindakan Barang Ilegal