Ditinggal sang Istri, Ayah Tega Setubuhi Putri Kandung Sejak 2017 di Bogor

- 28 Juni 2020, 07:28 WIB
ILUSTRASI kekerasan seksual.*
ILUSTRASI kekerasan seksual.* /PIXABAY/

“Pengakuannya lima kali. Tapi kami akan dalami dari keterangan korban, saat ini kita healing dulu untuk korban,” ujar Kombes Pol Azis.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara lima tahun hingga 15 tahun.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x