“Pengakuannya lima kali. Tapi kami akan dalami dari keterangan korban, saat ini kita healing dulu untuk korban,” ujar Kombes Pol Azis.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara lima tahun hingga 15 tahun.***