Tak lama berada di angkot, para pelaku langsung beraksi dengan meminta korban untuk menyerahkan barang berharga termasuk kartu ATM.
“Salah satunya mengambil kartu ATM korban. Kemudian mereka berhenti di salah satu ATM untuk mencocokkan pin dan mengambil semua uang milik korban,” katanya.
Saat itu, korban yang ketakutan hanya pasrah ketika melihat pelaku menguras uangnya.
Setelah harta korban berhasil digasak, pelaku menurunkan korban di kawasan Cibinong dan korban pun langsung melaporkan ke polisi.
Baca Juga: DKI Jakarta Larang Penggunaan Kantong Plastik, Berikut 8 Alternatif Kantong Belanja Ramah Lingkungan
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap dua pelaku dari tiga pelaku.
Lebih lanjut, Azis menjelaskan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil angkot jurusan Cibinong-Kampung Rambutan dan satu senjata tajam pisau.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.***