Tata Cara dan Syarat Pencairan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan secara Mudah

- 24 November 2022, 12:14 WIB
Simak syarat pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang terkena PHK.
Simak syarat pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang terkena PHK. /Tangkapan layar situs BPJS Ketenagakerjaan

PR DEPOK – Belakangan ini, sebagian kalangan khususnya pekerja mencari tahu mengenai syarat pencairan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

Lantas, apa saja syarat pencairan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang harus dipenuhi oleh para pekerja?

Di samping syarat pencairan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, bagaimana tata cara klaimnya?

Baca Juga: Tata Cara Akses sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Nama Aktif BPJS Ketenagakerjaan Online

Pada artikel ini akan dijelaskan dengan rinci syarat pencairan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan beserta tata cara klaim dengan mudah dan praktis.

Jaminan pensiun atau JP yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dapat diklaim oleh peserta di kantor cabang BPJAMSOSTEK.

Adapun pengajuan klaim jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan selama peserta memenuhi ketentuan, yakni:

a. Mencapai usia pensiun

Baca Juga: Cek BSU Tahap 8 via PosPay untuk Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 di Kantor Pos

Halaman:

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x