PR DEPOK - Seiring dengan jumlah kasus Covid-19 yang kembali naik, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan memberikan layanan paket obat gratis bagi para pasien.
Paket obat Covid-19 ini bisa didapatkan pasien secara gratis, dengan syarat pasien sudah berusia minimal 18 tahun dan NIK pasien sudah terdata sebagai kasus aktif Covid-19.
Kendati demikian, hanya pasien yang berdomisili atau hasil pemeriksaan lab-nya di beberapa daerah saja yang bisa mendapatkan paket obat Covid-19 gratis ini.
Baca Juga: Tes IQ: Temukan Objek yang Tidak Memiliki Kembarannya pada Rak di Gambar dalam 11 Detik
Di antaranya, DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Karawang, Bandung, Semarang, Surakarta, Kota Yogyakarta, Malang, Surabaya, Kota Denpasar, Nusa Dua, Medan, Palembang, Balikpapan, Banjarmasin, Manado, dan Makassar.
Nantinya, paket obat Covid-19 gratis ini bisa diambil wali pasien secara langsung maupun melalui jasa ojek online di jaringan Apotek Kimia Farma.
Sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram resmi Kementerian Kesehatan @kemenkes_ri, berikut ini penjelasan mengenai cara mendapatkan obat Covid-19 gratis beserta prosedur pengambilannya.
Cara Mendapatkan Obat Covid-19 Gratis