Pengemudi Ojol Diizinkan Kembali Bawa Penumpang, Wali Kota Depok Angkat Bicara

- 8 Juli 2020, 13:48 WIB
WALI Kota Depok, Mohammad Idris berencana untuk menunda pembukaan mal jika kasus Covid-19 kembali meningkat.*
WALI Kota Depok, Mohammad Idris berencana untuk menunda pembukaan mal jika kasus Covid-19 kembali meningkat.* /Pemkot Depok/

PR DEPOK - Sejak merebaknya pandemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia, pemerintah pusat telah memutuskan sejumlah pengemudi ojek online (ojol) dilarang membawa penumpang pada saat beroperasi.

Larangan tersebut dilakukan karena dikhawatirkan akan akan menimbulkan penularan pandemi Covid-19 baru, karena dinilai jarak diantara pengemudi dan penumpang sangat dekat.

Hal itu juga bertolak belakang dengan protokol kesehatan yakni jaga jarak dengan orang lain minimal 1,5 meter.

Baca Juga: WHO Siapkan Pedoman Penularan Covid-19 Terbaru yang Terbit dalam Waktu Dekat

Akan tetapi seiring penyebaran Covid-19 dinilai mulai berkurang dan akan memasuki masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di sejumlah daerah di Indonesia.

Larangan tersebut kini dilaporkan akan dihilangkan, termasuk di Kota Depok.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi pemerintah Kota Depok, Wali Kota Mohammad Idris menyatakan bahwa pengemudi ojol diperbolehkan kembali mengangkut penumpang di kawasan yang tidak termasuk kategori Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) atau zona merah.

Baca Juga: Kabar Baik, Vaksin Covid-19 Buatan Indonesia Diharapkan Selesai pada Pertengahan 2021

Lebih lanjut, Mohammad Idris memberikan imbauan kepada pengemudi ojol bahwa mereka wajib menerapkan protokol kesehatan yang berlaku dan mengikuti aturan yang telah tertuang dalam pakta integritas yang sudah ditandatangani bersama.

"Beberapa protokol kesehatan sudah menjadi komitmen bersama yang wajib dipatuhi. Maka kami ingatkan untuk beroperasi pada area yang diperbolehkan di luar wilayah PSKS," kata dia.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x