PR DEPOK - Kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) akan dilakukan pembentukan tim pencari fakta (TPF).
Informasi tersebut dikatakan langsung oleh Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan.
“Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menginginkan kasus kecelakaan ini ditangani secara terbuka,” kata Edi dalam keterangan tertulis.
Lemkapi mendukung yang diputuskan oleh Polda Metro Jaya yang akan membentuk tim pencari fakta.
Itu dilakukan dengan tujuan mengusut ulang kasus mahasiswa yang tewas karena ditabrak mobil yang dikendarai oleh purnawirawan perwira menengah polisi.
“Kita lihat saja Kapolda akan terbuka apapun dengan hasilnya, kami tidak ragu untuk menjerat hukum purnawirawan jika memang itu adalah fakta,” kata pemerhati kepolisian.
Pembentukan tim pencari fakta (TPF) ini dengan unsur internal dan eksternal, yang dinilai dari ketepatan untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat.
Tim Eksternal berasal dari pakar keselamatan transportasi dan pakar hukum, lalu untuk internal yaitu inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) dari Bidang Profesi dan Pengamanan dan Bidang Hukum dan polisi lalu lintas.