Baca Juga: Buntut Kecelakaan Mahasiswa UI, Polda Metro Akan Bentuk Tim Penguak Fakta
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran mengatakan tim pencari fakta mengungkapkan bahwa rasa keadilan dan kepastian hukum.
Kecelakaan yang terjadi pada 6, Oktober 2022 yang menewaskan mahasiswa UI M Hasya Attalah Syahputra yang mengendarai motor dan Purnawirawan Polri yang mengendarai mobil Pajero.
Hasya yang tewas ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian, sedangkan pengemudi Pajero menjadi saksi.
Baca Juga: Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI, Kompolnas Bakal Minta Klarifikasi ke Kepolisian
Perkara ini menimbulkan polemik di publik karena korban malah menjadi tersangka.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman,pengemudi mobil tidak bisa dijadikan tersangka karena berkendara di jalurnya.
Sementara korban yang mengendarai sepeda motor masuk ke jalur pengendara mobil.
“Karena korban lalai sehingga ia menghilangkan nyawanya sendiri,” kata latif.***