PR DEPOK - Polda Metro Jaya membenarkan bahwa tersangka pembunuhan sopir taksi online di Depok, Jawa Barat adalah anggota Pasukan Khusus 88 (Densus) 88 berinisial Bripka HS.
"Tersangka saat itu (pada saat kejadian) dan ditangkap," kata Manajer Humas Polda Metro Jaya Kombes kepada Pol Trunoyudo Wisnu Andiko sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara di Jakarta, Selasa.
Trunoyudo menjelaskan, saat kejadian, Polres Metro Depok Jabar langsung berada di lokasi untuk melakukan penyelidikan.
"Setelah melakukan penyelidikan, diperoleh hasil olah TKP yakni identitas tersangka yang kemudian langsung menangkap pelaku pada pukul 16.30 di Puri Persada, Desa Sindang Mulya, Bekasi, Jawa Barat," kata Trunoyudo.
Trunoyudo menambahkan, motif tersangka finansial karena menguasai harta korban yakni mobil.
"Kenapa tersangka melakukan ini (pembunuhan), sekarang masalah keuangan," ujarnya.
Trunoyudo menambahkan, tersangka dijerat pasal 338 KUHP terkait pembunuhan orang lain.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Bagaimana Cara Anda Menyilangkan Tangan? Ternyata Ungkap Watak Sehari-hari