Depok Izinkan Acara Khitanan dan Pernikahan, Mohammad Idris: Tidak Ikuti Aturan Kami Tertibkan

- 26 Juli 2020, 20:36 WIB
Wali Kota Depok, Mohammad Idris (tengah) saat berada di Labkesda Depok.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris (tengah) saat berada di Labkesda Depok. /Diskominfo Depok

PR DEPOK - Kota Depok saat ini tengah mempersiapkan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Di masa persiapan tersebut, sejumlah tempat peribadatan dan mal telah lebih diizinkan untuk kembali beroperasi.

Terbaru, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dilaporkan telah mengeluarkan izin kepada masyarakat untuk menggelar acara pernikahan dan acara khitanan.

Baca Juga: Kasus Yodi Prabowo, Polisi: Masih Tunggu Temuan Baru yang Dapat Memperjelas Penyebab Kematiannya

Keputusan itu ditempuh setelah keluarnya Peraturan Wali Kota Depok Nomor 49 Tahun 2020 yang dilakukan oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs Pemkot Depok Minggu, 26 Juli 2020 Mohammad Idris mengatakan meski telah diberikan izin untuk menggelar acara khitanan dan pernikahan tentu dengan memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.

"Apabila dalam pelaksanaannya terdapat ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku, maka kami akan melakukan pengawasan dan penertiban," ucap Mohammad Idris.

Baca Juga: Ngotot Datangkan TKA, Luhut Binsar Pandjaitan: SDM Lokal Tidak Cukup Mememenuhi Kapasitas yang Ada

Adapun ketentuan yang dimaksudkan Mohammad Idris adalah tidak ada kontak fisik secara langsung seperti bersalaman ataupun berpelukan diantara penyelenggara, tamu, maupun antar tamu yang hadir.

"Tidak diperkenankan juga jamuan makan secara prasmanan jadi makanan disiapkan dalam boks atau bawa pulang," kata Mohammad Idris.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x