PR DEPOK – Penanganan dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan istri Putri Balqis dan Bani Bayumi di Depok dilimpahkan ke polda Metro Jaya dari Polres Depok.
Polisi sebut suami Putri Balqis, Bani Bayumi terancam pasal tambahan lantaran kasus KDRT terulang lagi.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan jika kasus KDRT di Depok tersebut merupakan perbuatan berulang.
Sehingga, Kombes Pol Hengki menuturkan jika Bani yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT terancam dikonstruksikan pasal tambahan.
“Karena ini perbuatan berulang, kami tambahan pasal 64 KUHP, voortgezet handeling atau perbuatan berlanjut,” ujar Hengky.
Hengki juga menyampaikan jika nanti kedepannya dalam proses penyidikan terbuka perbuatan berulang, ancaman hukumannya bisa bertambah.