PPDB Kota Depok 2023 Jenjang SMA dan SMK akan Dibuka Tanggal 6 Juni, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 27 Mei 2023, 14:04 WIB
Ilustrasi - Simak syarat dan ketentuan PPDB Kota Depok 2023 untuk jenjang SMA dan SMK, akan dibuka pada 6 Juni mendatang.
Ilustrasi - Simak syarat dan ketentuan PPDB Kota Depok 2023 untuk jenjang SMA dan SMK, akan dibuka pada 6 Juni mendatang. /Pixabay/sasint/

PR DEPOK - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Depok untuk tahun 2023 pada tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akan dibuka pada Selasa, 6 Juni 2023. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat mendaftar melalui berbagai metode yang tersedia.

Pendaftaran dapat dilakukan secara daring atau online secara mandiri melalui laman ppdb.disdik.jabarprov.go.id pada jam 08.00-20.00 WIB.

Alternatif lainnya adalah mendaftar melalui sekolah tujuan (sebagai pilihan pertama) atau secara offline dengan menerapkan protokol Covid-19 dari jam 08.00-14.00 WIB.

Baca Juga: Selangkah Lagi Gabung Real Madrid, Kepindahan Jude Bellingham Diumumkan Minggu Depan

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah 2 Jawa Barat (Jabar), Asep Sudarsono, setelah kegiatan Sosialisasi PPDB SMA/SMK Tahun 2023 melalui Zoom pada Kamis, 25 Mei 2023, seperti dikutip dari laman resmi Berita Depok.

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh CPDB. Persyaratan umum mencakup ijazah/surat keterangan lulus/kartu peserta ujian sekolah, akta kelahiran/surat keterangan lahir, Kartu Keluarga (minimal satu tahun terakhir), dan KTP.

Selain itu, CPDB juga harus melampirkan buku rapor semester 1 sampai dengan 5 serta surat tanggung jawab mutlak dari orang tua. Bagi persyaratan khusus, CPDB harus menyertakan Kartu Program Penanganan Kemiskinan/terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial (Dinsos) untuk jalur afirmasi/Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM).

Baca Juga: Masih Jadi Trending Topic! Ini Jawaban Kocak Aldi Taher Saat Diwawancara, Bikin Warganet Ngakak

Asep juga menjelaskan bahwa persyaratan tambahan lainnya mencakup surat keterangan domisili dari RT-RW bagi calon siswa yang masuk jalur afirmasi korban bencana alam/sosial.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: berita.depok.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x