Jelang Peringatan Ulang Tahun ke-75 RI, Pemkot Depok Minta Warga Hentikan Aktivitas Selama 3 Menit

- 16 Agustus 2020, 11:44 WIB
Warga memasang umbul-umbul merah putih di Jalan Caringin, Bedahan, Depok, Jawa Barat, Rabu (12/8/2020), guna menyambut peringatan Hari Kemerdekaan RI.*
Warga memasang umbul-umbul merah putih di Jalan Caringin, Bedahan, Depok, Jawa Barat, Rabu (12/8/2020), guna menyambut peringatan Hari Kemerdekaan RI.* /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/

PR DEPOK – Satu hari ke depan tepat Senin, 17 Agustus 2020 Indonesia akan memperingati hari ulang tahunnya yang ke-75.

Terbaru, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat meminta warga menghentikan aktivitas selama tiga menit pada 17 Agustus pukul 10.17 hingga pukul 10.20 WIB serta berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya serentak dikumandangkan pada peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia.

"Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari Kantor Berita Antara.

Baca Juga: Tandai Tujuh Tahun Keberadaannya, Telegram Luncurkan Panggilan Video di iOS dan Android

Dalam keterangannya, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran mengenai pedoman pelaksanaan acara peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia tahun 2020 di tingkat Kota Depok selama pandemi Covid-19.

Menurut surat edaran tersebut, warga dilarang menyelenggarakan perlombaan atau kegiatan perayaan Hari Ulang Tahun ke-75 kemerdekaan RI yang mengumpulkan orang banyak.

Idris mengatakan bahwa dalam kondisi pandemi seperti saat ini perayaan Hari Kemerdekaan dilakukan dengan memasang umbul-umbul dan dekorasi serta menghias bangunan kantor, tempat usaha, dan bangunan tempat tinggal masing-masing.

Baca Juga: Tindak Lanjuti Uji Klinis Obat Covid-19, DPR Berikan Dukungan BIN dan TNI

Menurutnya, peringatan Hari Kemerdekaan mencakup pengibaran bendera Merah-Putih selama satu bulan dari 1 hingga 31 Agustus 2020.

Selain itu, dirinya juga meminta lurah menyampaikan imbauan ke pengurus lingkungan rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) serta pengembang atau penghuni perumahan di wilayah mereka mengenai pemasangan bendera dan hiasan untuk memperingati Hari Kemerdekaan.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x