86.412 Tenaga Non ASN dan Pegawai Swasta di Kota Depok Akan Terima Bantuan Subsidi Upah Rp 600.000

- 30 Agustus 2020, 14:38 WIB
Ilustrasi bantuan subsidi upah.
Ilustrasi bantuan subsidi upah. /Portal Informasi Indonesia

PR DEPOK - Tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta di Kota Depok akan mendapatkan subsidi upah dari pemerintah yang disalurkan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok. Tercatat sebanyak 86.412 pegawai yang akan menerima bantuan tersebut.

“Pegawai Pemerintah Kota Depok dan selebihnya merupakan pegawai swasta, mereka terdiri atas 8.351,” tutur Manto, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok.

Manto menyebut nama-nama calon penerima bantuan diperolehnya dari data yang ada BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut juga sudah melalui proses validasi oleh pihak BPJS.

Manto menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan membuat surat pemberitahuan terkait kepada pihak perusahaan yang telah mendaftarkan pegawainya ataupu karyawan pekerjanya sebagai peserta anggota BPJS Kesehatan, disertai oleh pengusulan pekerjanya dalam mengikuti program bantuan subsidi upah dengan ketentuan penghasilan dibawah Rp 5 juta.

Baca Juga: Mentan Cabut Penetapan Ganja Sebagai Tanaman Obat, Tommy Nugraha: Untuk Dikaji Kembali

Tahap pada berikutnya, masing-masing pada perusahaan akan memberikan data terkait dengan kelengkapan administrasi lainnya, serta syarat agar dapat diproses hingga dilakukannya proses verifikasi.

Hingga saat ini calon penerima yang merupakan pegawai non ASN dan swasta di Kota Depok yang aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 86.412, terhitung pada 27 Agustus 2020.

Sedangkan nomor rekening 80.313 pegawai sudah diterima dan dilaporkan melalui BPJS Kesehatan. Namun 6.099 pegawai lainnya belum terlaporkan.

Berdasarkan pedoman Juknis Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosila Tenaga Kerja, terdapat beberapa klasifikasi yang harus dipenuhi penerima agar bisa menjadi penerima bantuan subsisdi upah antara lain terdaftar sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan, berstatus sebagai buruh maupun pekerja yang memiliki rekening bank aktif.

Baca Juga: Masuki Puncak Musim Kemarau, Lima Desa di Rote Ndao Kesulitan Air Bersih

Pegawai calon penerima subsidi juga harus berstatus aktif terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan, dengan besar iuran Rp 150.000 per bulan. Dalam arti lain pegawai dinyatakan menerima gaji di bawah Rp 5 juta setiap bulannya.

“Semoga saja, dengan adanya bantuan ini bisa bermanfaat bagi penerimanya,” tutur Manto.

Subsidi senilai Rp 600.000 per bulan selama empat bulan menyasar sebanyak 15.725.232 pegawai. Rencana sebelumnya pemerintah hanya menargetkan 13.870.496 calon penerima subsidi.

Jumlah anggaran juga semula mencapai Rp 33,1 triliun, berubah menjadi Rp 37,7 triliun karena target penerima juga ikut bertambah.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x