PR DEPOK - Covid-19 di Kota Depok terus mengalami peningkatan setiap harinya.
Sebelumnya, untuk menekan penyebaran Covid-19 Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerapkan sejumlah kebijakan terbaru salah satunya jam malam.
Hal tersebut memicu reaksi di masyarakat khususnya berkaitan dengan pengaturan jam malam pemerintah kota (Pemkot) Depok.
Baca Juga: Arief Budiman Dinyatakan Positif Covid-19 Tanpa Gejala, Kantor KPU Ditutup Sementara
Kini, upaya penerapan kebijakan tersebut telah diberikan kelonggaran.
Kebijakan kelonggaran tersebut diambil lantaran dinilai memberatkan pelaku usaha.
Dalam aturan sebelumnya, diketahui pada pembatasan aktivitas warga (PAW) di waktu malam hari pada jam operasional tempat usaha serta aktivitas warga dibatasi hingga pukul 18.00 WIB kini diubah menjadi pada pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Merasa Bergejala Covid-19? Berikut Cara Isolasi Mandiri
Kebijakan terkait dengan keputusan pelonggaran jam malam, mengacu pada Surat Keputusan Nomor 443/347/Kpts/Dinkes/Huk/2020.
Terkait dengan revisi kebijakan jam malam yang diperuntukan bagi pelaku usaha berjalan selama dua minggu kedepan dimulai pada Sabtu, 19 September 2020 hingga Sabtu, 3 Oktober 2020.