Soal Pembatasan Aktivitas Usaha di Kota Depok, Ridwan Kamil: Hanya Sampai Pukul 18.00 WIB

- 3 Oktober 2020, 11:18 WIB
Ilustrasi Kota Depok.
Ilustrasi Kota Depok. /PMJ News/Hdi/PMJ News

PR DEPOK - Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat membatasi waktu operasional rumah makan, resto dan kafe hanya sampai pukul 18.00 WIB.

Perlakuan jam ini akan dilakukan selama 14 hari ke depan.

Keputusan pembatasan waktu operasional rumah makan ini sesuai dengan kesepakatan tiga wilayah penyangga Ibu Kota, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok.

Baca Juga: Prambanan Jazz 2020 Digelar Virtual, Berikut Daftar Harga Tiket dan Musisi yang Akan Tampil

Ridwan Kamil mengatakan bahwa akan dilakukan pembatasan jam operasional rumah makan, resto dan kafe hanya hingga pukul 18.00 WIB, dan pembatasan waktu operasional ini akan diberlakukan selama 14 hari.

Ridwan Kamil menyatakan kebijakan itu saat konferensi pers dan mengunjungi fasilitas pelayanan kesehatan di RS Citra Medika, Kalimulya, Cilodong, dengan didampingi Wali Kota Depok Dedi Supandi.

"Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) selalu satu frekuensi dengan DKI Jakarta. Untuk itu mohon maaf dalam 14 hari ke depan, resto dan kafe hanya buka sampai jam 6 sore," kata Ridwan Kamil saat konferensi pers di RS Citra Medika Depok seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Pemkot Depok.

Baca Juga: Meski Tak Halal, Vaksin Covid-19 di Indonesia Tetap Digunakan

Pembatasan waktu operasional ini dilakukan agar dapat mengurangi aktivitas masyarakat di luar rumah, mengingat kota Depok dalam zona merah Covid-19.

Ridwan Kamil meminta Wali Kota Depok Mohammad Idris untuk menindaklanjuti kebijakannya ini dengan maklumat.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x