Pemkot Depok Sediakan 384 Formasi untuk PPPK 2024, Cek Cara Daftar di Sini

Tayang: 2 Oktober 2024, 18:50 WIB
Editor: Nur Annisa
ILUSTRASI/ Pemkot Depok Sediakan 384 Formasi untuk PPPK 2024
ILUSTRASI/ Pemkot Depok Sediakan 384 Formasi untuk PPPK 2024 /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani/

PR DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mengumumkan bahwa penerimaan pendaftaran PPPK 2024 di wilayah tersebut juga resmi dibuka sejak Selasa, 1 Oktober 2024 lalu. Untuk itu, ketahui cara daftar program tersebut secara lengkap di sini.

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram resmi Pemkot Depok, Rabu, formasi yang tersedia pada tahun ini mencapai total 384 formasi. Dengan terbagi ke dalam tiga ketenagaan yang tersedia.

Dalam hal ini, sebanyak 310 formasi sebagai yang paling banyak tersedia adalah tenaga guru. Sementara untuk tenaga kesehatan, tersedia total 51 formasi dan 23 formasi sisanya disediakan untuk tenaga teknis.

Baca Juga: Resmi Dibuka 1 Oktober 2024! Ini Syarat Umum dan Kategori Menjadi Pegawai PPPK

Pendaftarannya sendiri dapat dilakukan dengan mudah secara online. Para peserta dapat melakukannya dengan langkah-langkah yang tersaji di bawah ini dalam ulasan cara daftar PPPK 2024 di Pemkot Depok.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara juga telah merilis secara resmi jadwal pendaftarannya yang akan berlangsung sejak bulan Oktober 2024. Dimana di dalamnya akan dibagi ke dalam dua tahapan.

Kepala Bidang Pengadaan Data, Kepangkatan dan Pensiun pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Taufik Iman Raharjo menyebut bahwa tahap pertamanya berlangsung sejak tanggal 1 sampai dengan 20 Oktober 2024 mendatang.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Dibuka 1 Oktober 2024: Link Login, Syarat, dan Jadwal Seleksi

Pada tahap pertama, menurutnya ada tiga kelompok dengan kategori tertentu yang akan menjadi prioritas. Diantaranya adalah pelamar guru dan D-IV bidan Pendidik tahun 2023, Eks Tenaga Honorer Kategori II, dan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam data BKN.

“Setelah pelamar dari kategori ini mendaftar, baru kemudian pendaftaran untuk pelamar kategori keempat, yaitu tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun terakhir, bisa dilakukan pada tahap kedua,” katanya seperti dikutip dari laman resmi Pemkot Depok, Rabu.

Untuk mengikuti peluang yang ada pada tahun ini dalam program yang disediakan oleh BKN tersebut, para peserta perlu sesegera mungkin melakukan pendaftaran dengan cara yang dapat dilakukan mengikuti ulasan di bawah ini.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2024 RESMI DIBUKA! Ini Syarat Lengkap, Kategori Pelamar dan Tata Cara Pendaftaranya

Cara daftar PPPK 2024 di lingkungan Pemkot Depok

Sama dengan program dari BKN lainnya, pendaftaran dari program ini juga dapat dilakukan melalui portal resmi yang tersedia di laman SSCASN. Berikut berbagai langkah yang harus diikuti untuk mendaftar.

- Kunjungi laman resmi SSCASN atau klik link https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun

- Pilih dan klik menu “Buat Akun”

- Setelah itu, isi seluruh data diri yang diminta dalam laman tersebut, sesuai dengan data yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka 1 Oktober 2024, Cek Syarat, Tata Cara Daftar, Kategori, dan Ketentuannya!

- Ikuti kode “Captcha” yang tertera dalam kolom yang tersedia

- Bila gagal, coba kembali semirip mungkin dan jika selesai, pilih dan klik menu “Lanjutkan”

- Sistem akan membawa peserta untuk kembali mengisi data pribadi yang lain, seperti KTP dan ijazah

- Dalam data tersebut juga akan diminta untuk melakukan scan KTP dan melakukan swafoto

Baca Juga: Perbedaan PNS dan PPPK 2024, Berikut Cara Daftarnya di Link https://sscasn.bkn.go.id/

- Buat kata sandi untuk akun tersebut

- Setelah itu, pilih dan klik kembali menu “Lanjutkan”

- Sistem akan secara otomatis membawa peserta ke menu pendaftaran login dan melakukan cetak Kartu Informasi Akun

Bila semua langkah di atas telah dilakukan dengan baik, maka peserta dapat sesegera mungkin mencetak Kartu Pendaftaran melalui laman tersebut.

Selain itu, pastikan semua data yang telah didaftarkan dalam proses tersebut sudah benar dan merupakan data yang sesuai. Sebab seluruh data tersebut nantinya tidak dapat diganti atau diperbaiki.***


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub