Pemkot Depok Tetapkan 238 RW sebagai Wilayah PSKS Covid-19

- 25 Oktober 2020, 18:05 WIB
Ilustrasi Kota Depok.
Ilustrasi Kota Depok. /PMJ

PR DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi menetapkan 238 Rukun Warga (RW) sebagai wilayah Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) Covid-19.

Kebijakan ini merujuk kepada Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/399/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang Penetapan Wilayah PSKS Covid-19 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman resmi Pemkot Depok.

Sebanyak 238 RW PSKS itu tersebar di 11 kecamatan.

Baca Juga: Tiket Pesawat di 13 Bandara Domestik di Jual Murah Sejak 23 Oktober 2020, Cek Selengkapnya

Rinciannya antara lain Kecamatan Sukmajaya sebanyak 43 RW, Beji 26 RW, Pancoran Mas 27 RW, Sawangan 24 RW, Cinere tujuh RW, Limo 17 RW, Cipayung 12 RW, Cilodong 17 RW, Cimanggis 21 RW, Tapos 18 RW, dan Bojongsari 26 RW.

Dalam Surat Keputusan itu ditetapkan jangka waktu status PSKS Covid-19 di ratusan RW tersebut berlaku selama 14 hari.

Surat Keputusan tersebut terhitung mulai dari tanggal 19 Oktober hingga 1 November 2020.

Baca Juga: Kritikus Pemerintah Kerap Ditangkap, Survey Indikator Politik Tunjukan Kebebasan Berpendapat Menurun

Masyarakat diimbau untuk melihat Peraturan Wali Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB secara Proporsional, Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa PSKS Covid-19 merupakan pembatasan sosial pada level Kampung Siaga Covid-19 berbasis RW yang dikategorikan zona merah atau memiliki tingkat kasus positif virus corona yang tinggi.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Pemkot Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x