PR DEPOK – Tingkat kasus positif Covid-19 di Kota Depok masih belum menunjukkan data yang stabil.
Dengan demikian, Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Dedi membuat kebijakan tersebut melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/404/Kpts/Dinkes/Huk/2020 pada Selasa 27 Oktober 2020 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Pemkot Depok.
Baca Juga: Prancis dan Muslim Memanas, Negara-negara Islam Kecam dan Lakukan Aksi Menolak Tuduhan Terorisme
Dalam SK tersebut membahas tentang perpanjangan ketujuh pemberlakuan PSBB secara proporsional pra-AKB dalam pencegahan, penanganan, dan pengendalian Covid-19 di Kota Depok.
Terdapat lima ketetapan yang telah diputuskan pada SK tersebut, antara lain perpanjangan ketujuh pemberlakuan PSBB Proporsional yang diterapkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Depok.
Selanjutnya, PSBB resmi berlaku mulai dari 28 Oktober hingga 25 November 2020 mendatang.
Baca Juga: Charlie Hebdo Terbitkan Kartun yang Diduga Hina Erdogan, Turki Sebut Ulah Gerakan Anti-Islam Macron
PSBB dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan wali kota yang mengatur tentang pembatasan mobilitas tersebut.