PR DEPOK - Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.
Peraturan hukum yang telah menjadi Undang-undang (UU) tersebut mendapatkan banyak penolakan dari hampir seluruh elemen masyarakat Indonesia khususnya kaum buruh dan mahasiswa.
Penolakan tersebut menghasilkan aksi unjuk rasa yang digelar mulai dari Selasa, 6 Oktober hingga Kamis, 8 Oktober 2020 lalu.
Baca Juga: BMKG: Waspada Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang Berpotensi Melanda Wilayah Jawa Barat
Sejumlah elemen masyarakat telah resmi mengajukan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan uji materi.
Terbaru, Hari ini Selasa, 24 November 2020 Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang uji materi UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja.
Permohonan uji materi diajukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca Juga: Jadwal Program Belajar dari Rumah oleh Kemdikbud yang Tayang di TVRI untuk Selasa 24 November 2020
Adapun sidang gugatan KSPI yang terdaftar dengan Nomor 101/PUU-XVIII/2020 itu akan digelar pada pukul 11.00 WIB.
"Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, yang diwakili oleh Ir. Said Iqbal, M.E., selaku Presiden Dewan Eksekutif Nasional dan Ramidi, selaku Sekretaris Jenderal; dkk," demikian keterangan laman resmi MK sebagaimana dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com.