PR DEPOK – Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanuddin menuturkan, di era demokrasi dewasa ini masyarakat bebas menyampaikan aspirasinya.
Ia menegaskan bahwa negara tidak melarang warganya untuk melakukan aksi unjuk rasa atau menyampaikan aspirasi melalui saluran lain, asalkan sesuai dengan prosedur dan nilai kebangsaan.
Hasanuddin menjelaskan, apabila aspirasi-aspirasi yang muncul untuk mempererat persatuan dan kesatuan atau untuk menyejahterakan rakyat, maka tentu tidak ada masalah.
Baca Juga: Pemkot Depok Kaji Kesiapan Belajar Tatap Muka untuk Tahun 2021, Khusus bagi Mata Pelajaran Akademik
“Perlu digaris bawahi, bangsa ini telah menyepakati dasar negara kita adalah Pancasila yang menjunjung tinggi kebhinekaan, asas kebersamaan dalam bingkai persatuan dan kesatuan bangsa,” ucap Hasanuddin dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi DPR RI.
Menurutnya, para pemimpin negeri pasti akan menerima berbagai aspirasi yang muncul dengan terbuka apabila bertujuan untuk mempererat persatuan dan kesatuan serta untuk menyejahterakan rakyat.
Ia mencontohkan, misalkan terdapat aspirasi satu kelompok tertentu yang ingin mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan ideologi lainnya yang bertentangan, maka secara mutlak aspirasi tersebut akan ditolak.
Baca Juga: Raih Posisi Runner-Up, Franco Morbidelli Senang karena Telah Berhasil Balas Dendam kepada Yamaha
Termasuk juga aspirasi kelompok separatis yang ingin keluar dari NKRI, sudah pasti tidak akan diterima.