Kasus Suap Proyek Pembangunan SPAM Kementerian PUPR, KPK Panggil Dipo Nurhadi sebagai Saksi

- 24 November 2020, 17:11 WIB
ILUSTRASI KPK.*/
ILUSTRASI KPK.*/ /ANTARA/Benardy Ferdiansyah/

PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dipo Nurhadi Ilham sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran (TA) 2017-2018.

Dipo yang merupakan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus juga anak dari Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil (RD) merupakan salah satu tersangka dalam kasus tersebut.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RD," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Selasa, 24 November 2020 seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Rayakan Thanksgiving, 3 Juta Lebih Penumpang Pesawat Dinilai Abaikan Peringatan Penularan Covid-19

Selain Dipo, KPK juga memanggil seorang saksi untuk tersangka Rizal, yakni Hakim Pengadilan Agama Bogor, Ida Zulfatria.

Sebelumnya, Dipo pernah diperiksa KPK pada 3 Oktober 2019 lalu sebagai saksi untuk tersangka Rizal dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).

Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK mengonfirmasi Dipo perihal dugaan aliran dana dalam kasus proyek SPAM tersebut.

Baca Juga: Zlatan Ibrahimovic Berang, Nama dan Wajahnya Digunakan EA Sports di Gim FIFA 21 Tanpa Seizinnya

Seperti diketahui, dalam pengembangan kasus SPAM, KPK telah menetapkan Rizal dan Leonardo sebagai tersangka pada 25 September 2019.

Dalam konstruksi perkara dinyatakan bahwa pada Oktober 2016, BPK RI melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK RI tertangkap 21 Oktober 2016.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x