“Sukana mulai hari ini tidak lagi mendapat mandat tugas tambahan sebagai Kepala KUA. Sukana dimutasi sebagai penghulu di Kemenag Jakarta Pusat,” ucap Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin pada Senin, 23 November 2020.
Kamaruddin menerangkan, keputusan itu sejalan dengan komitmen Menag Fachrul Razi bahwa keluarga besar Kemenag harus ketat dalam menjalankan protokol kesehatan demi menghindari penularan Covid-19 dalam melakukan pelayanan.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Rangkul Habib Rizieq, Fadli Zon: Dia Ulama yang Jadi Panutan dan Keturunan Nabi
Menurut penjelasannya, keputusan itu diambil setelah tim Itjen Kemenag melakukan proses investigasi.
Pasalnya, Sukana dinilai mengabaikan ketentuan terkait dengan protokol kesehatan saat menjalankan tugas pencatatan pernikahan putri Rizieq, Najwa Shihab dan Muhammad Irfan di Petamburan beberapa waktu lalu.***