Cegah Siswa Putus Sekolah Akibat Tak Ikut PJJ, DPR Dukung Belajar Tatap Muka dengan Syarat Berikut

- 25 November 2020, 06:25 WIB
Ilustrasi sekolah di masa pandemi.
Ilustrasi sekolah di masa pandemi. /Asep Fathulrahman/Antara

“Guru memiliki keahlian untuk mendidik siswa belajar, beda dengan orang tua,” ujarnya.

Sofyan menyatakan, dalam kebijakan tersebut nantinya pihak sekolah harus tetap mendapatkan izin dari orang tua siswa dan menjamin penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga: Jadi Ukuran Integritas, KPK Minta Cakada Laporkan Sumbangan Kampanye Pilkada Secara Terbuka-Valid

“Jika orang tua siswa tidak mengizinkan, maka siswa tetap dibolehkan ikut belajar secara daring,” kata Sofyan.

Menurutnya, pihak sekolah juga harus menerapkan protokol kesehatan dan proses belajar harus disesuaikan dengan kondisi atau zona daerah.

Ia berpendapat, harus ada perbedaan penerapan belajar di daerah kategori zona merah, kuning, dan hijau.

Baca Juga: Menurut Google, Indonesia Diprediksi Jadi Pasar Ekonomi Digital Terbesar di Asia Tenggara Tahun 2025

“Untuk daerah yang berada di zona merah dan oranye, maka proses tatap muka hanya boleh dilakukan maksimal tiga kali seminggu dengan durasi paling lama dua jam,” ujarnya.

Sementara menurutnya zona hijau dapat beraktivitas seperti biasa.

Menurut penilaiannya, ada persyaratan lain yang juga harus dipenuhi pihak sekolah dalam menerapkan protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x