Tanggapi Penetapan Tersangka Suap Andreau Misanta Pribadi, PDIP Dukung dan Hormati Langkah Hukum KPK

- 27 November 2020, 07:32 WIB
Potret Stafsus Menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi.
Potret Stafsus Menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi. /PMJ News/

PR DEPOK - Pada Kamis, 26 November 2020, Andreau Misanta Pribadi (AMP) menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap ekspor benih lobster. 

Saat ini Andreau tercatat Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo.
 
Dia juga adalah anggota partai yang pernah menjadi calon legislatif DPR RI yang diusung oleh partai PDI Perjuangan pada Pemilu 2019 lalu.
 
 
Kemudian, Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengungkapkan bahwa PDIP mendukung dan menghormati langkah hukum KPK terhadap Andreau Misanta Pribadi selaku tersangka kasus suap tersebut.
 
Basarah memastikan, apabila Andreau terbukti terlibat dalam dugaan korupsi dilingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, partai juga akan memberikan sanksi tegas pada yang bersangkutan.
 
Hal itu diungkapkan oleh Basarah dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta pada Kamis 26 November 2020 malam.
 
 
"Tentu sanksi tegas akan diberikan," kata Basarah seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
 
Lalu dia mengatakan bahwa usai pencalonan Andreau yang gagal sebagai anggota legislatif yang diusung PDIP pada tahun lalu, ia sudah tidak aktif lagi di partai.
 
"Saya mengetahui saudara Andreau sudah menjadi Staf Ahli Menteri Eddy Prabowo yang Waketum Partai Gerindra justru setelah ada kasus OTT KPK ini," ujar Basarah.
 
 
Selain itu, dia juga menyebutkan bahwa keberadaan Andreau sebagai Staf Khusus Menteri KKP merupakan keputusan pribadi yang bersangkutan.
 
"Maka segala bentuk perilaku dan tindak tanduknya, sama sekali tidak berkaitan dengan PDI Perjuangan," kata Basarah menegaskan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x