Atur Strategi Perbaikan Tata Kelola Benih Lobster, KKP Hentikan Sementara Penerbitan SPWP Ekspor

- 27 November 2020, 11:46 WIB
Ilustrasi lobster.
Ilustrasi lobster. /premagraphic/Pixabay
 
PR DEPOK – Usai Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka, saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) ekspor benih bening lobster (BBL).
 
Keputusan penghentian sementara penerbitan SPWP berdasarkan Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPT/PI.130/XI/2020 yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini, pada Kamis, 26 November 2020.
 
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan alasan penghentian yakni guna memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster (BBL).
 
 
Penghentian itu diatur dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di kawasan Pengelolaan Perikanan RI.
 
Selain itu, disebutkan bahwa penghentian SPWP juga dalam rangka mempertimbangkan proses revisi peraturan pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KKP.
 
"Surat Edaran dikeluarkan hari ini dan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan," tutur Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News pada Jumat, 27 November 2020.
 
 
Semetara itu, dirinya juga menyebut KKP memberi kesempatan bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL di packing house untuk segara mengeluarkan komoditas tersebut dari Indonesia, paling lambat satu hari setelah surat edaran terbit.
 
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Edhy Prabowo bersama beberapa orang lainnya. 
 
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara.
 
 
Pemberian itu terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
 
Selain Edhy Prabowo, deretan yang telah ditetapkan tersangka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri (SAF), Staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM), Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD), Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin (AM).
 
Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).
 
 
Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
 
Sedangkan pihak terduga pemberi suap, SJT disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x