Buntut Kasus Korupsi Eks Menpora, KPK Jebloskan Aspri Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin Bandung

- 27 November 2020, 22:08 WIB
Asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 30 Januari 2020.
Asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 30 Januari 2020. /ANTARA FOTO/Risky Andrianto./

PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Miftahul Ulum yang merupakan asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi.

Ulum akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kls IA Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebutkan bahwa Jaksa Eksekusi KPK, Rusdi Amin telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 28/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI tanggal 25 September 2020 pada Kamis, 26 November 2020.

Baca Juga: TNI Copot Baliho Bergambar Habib Rizieq, Teddy Gusnaidi Sebut FPI Kebakaran Jenggot

“Atas nama terpidana Miftahul Ulum dengan cara memasukkan ke Lapas Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” tutur Ali pada Jumat, 27 November 2020 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Menurut keterangan Ali, terpidana Ulum dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Kegiatan korupsi tersebut dilakukan bersama dengan Imam Nahrawi yang menerima suap dan gratifikasi.

Baca Juga: PA 212 Minta PDIP Dibubarkan karena Pernyataan Megawati, Ini Tanggapan Refly Harun

“Selain itu juga dipidana untuk membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Ali.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x