Jakarta Mulai Izinkan Gedung-Hotel Gelar Resepsi Pernikahan, Simak Syarat Prokes yang Wajib Dipatuhi

- 27 November 2020, 23:33 WIB
Ilustrasi pernikahan.*
Ilustrasi pernikahan.* /Pixabay/StockSnap/

PR DEPOK - Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Bambang Ismadi menyampaikan, sebanyak 36 gedung dan hotel di DKI sudah diizinkan untuk digunakan sebagai tempat resepsi pernikahan.

Namun, Bambang menjelaskan bahwa ada berbagai pembatasan yang harus dipatuhi dalam rangka pengetatan protokol kesehatan Covid-19.

"Sampai saat ini, yang sudah disetujui atau dikeluarkan SK-nya adalah 36 gedung dan hotel dengan pengetatan protokol kesehatan (prokes) yang harus dipatuhi di antaranya tamu dilarang hilir mudik," kata Bambang, Jumat 26 November 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Dapat Laporan Habib Rizieq Tolak Dites Swab, Bima Arya: Saya Akan Datangi untuk Minta Penjelasan

Selain ketentuan tamu diharuskan duduk di tempat dan tidak boleh hilir mudik, Disparekraf DKI Jakarta juga mengharuskan para pengelola gedung dan hotel melakukan pengetatan prokes yang harus dipatuhi.

Untuk lebih jelasnya, berikut ketentuan pengetatan prokes Covid-19 untuk penyelenggaraan resepsi pernikahan di gedung dan hotel DKI Jakarta.

1. Kapasitas maksimal 25 persen

2. Jarak antar kursi min 1,5 meter

3. Tidak diperkenankan prasmanan

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x