Keluarkan Keppres, Pemerintah Tetapkan Pilkada Serentak 2020 sebagai Hari Libur Nasional

- 28 November 2020, 15:35 WIB
Simulasi pilkada 2020 dengan penerapan protokol kesehatan.*
Simulasi pilkada 2020 dengan penerapan protokol kesehatan.* //KPU RI

PR DEPOK – Pemerintah telah menetapkan tanggal 9 Desember 2020 yang bertepatan dengan Pilkada Serentak 2020 sebagai hari libur nasional.

Keputusan ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 mengenai Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 sebagai hari libur nasional.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak," demikian isi dari Kepres putusan ke satu seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Langgar Peraturan Pilkada, Bawaslu Temukan Kendaraan Dinas untuk Kampanye

Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai diberlakukan sejak 27 November 2020.

Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, serta 37 kota.

Pilkada serentak ini awalnya dijadwalkan untuk digelar pada 23 September 2020.

Baca Juga: Akademisi Nilai Tertangkapnya Edhy Prabowo Kian Gerus Elektabilitas Gerindra pada 2024

Namun karena adanya pandemi Covid-19, pelaksanaannya diundur hingga 9 Desember 2020 mendatang, yang juga bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia.

Sementara itu, tahap pendaftaran bagi semua calon peserta Pilkada 2020 telah dilaksanakan pada 4-6 September 2020 lalu.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x