PR DEPOK - Beberapa waktu lalu, acara pernikahan sekaligus Maulid Nabi Muhammad yang digelar oleh Habib Rizieq Shihab di Petamburan Jakarta ramai diperbincangkan publik.
Pasalnya dalam acara tersebut jamaah yang hadir mencapai puluhan ribu dan mengakibatkan terjadinya kerumunan massa yang melanggar aturan saat pandemi Covid-19.
Acara itu kemudian berujung pada pemanggilan sejumlah pihak yang terkait dengan pelaksanaan acara.
Baca Juga: Tanggapi Kasus Penangkapan Wali Kota Cimahi oleh KPK, Ridwan Kamil: Saya Sangat Prihatin
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merupakan salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya.
Selain itu, Penyidik Polri juga memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria dan beberapa Kepala Daerah DKI Jakarta untuk diklarifikasi.
Kemudian, akibat aksi massa yang berkerumun dalam acara yang digelar Habib Rizieq tersebut , Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikabarkan mencopot Bayu Meghantara sebagai Wali Kota Jakarta Pusat serta Andono Warih dari jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Baca Juga: Seorang Ilmuwan Nuklirnya Terbunuh, Iran Tuding Israel
Penghapusan itu diketahui tercantum dalam duty order number 855/-082.74 yang ditandatangani oleh Plt. Sekretaris DKI Jakarta, Sri Haryati.
Hal itu dibenarkan oleh Sri Haryati saat dikonfirmasi oleh Antara di Jakarta pada Sabtu, 28 November 2020.