Komentari Pencopotan Walkot Jakpus oleh Anies, Ferdinand Hutahaean: Kenapa Tak Copot Diri Sendiri?

- 28 November 2020, 22:54 WIB
Kolase mantan politisi partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean (kiri) dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Kolase mantan politisi partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean (kiri) dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /Maria Rosari/Antara/Instagram @aniesbaswedan
 
PR DEPOK - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dikabarkan mencopot Bayu Meghantara sebagai Wali Kota Jakarta Pusat dan Andono Warih dari jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
 
Pencopotan tersebut dilakukan menurut hasil audit Inspektorat DKI Jakarta.
 
Keduanya dinilai sudah lalai dengan tidak mengikuti arahan dari Gubernur dalam acara Maulid Nabi Muhammad yang digelar oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. 
 
 
Seperti diketahui sebelumnya, terdapat empat arahan yang diberikan Gubernur Anies Baswedan, salah satunya larangan peminjaman fasilitas provinsi atau memfasilitasi aktivitas warga yang melakukan kerumunan yang disampaikan secara tertulis kepada jajaran di daerah.
 
Saat itu semua pihak memahami arahan dari gubernur, tetapi ditemukan di bidang arahan belum terlaksana dengan baik.
 
Pada acara di Petamburan 14 November lalu, diketahui jajaran kecamatan, kecamatan dan Suku Dinas Lingkungan Hidup ternyata menyalurkan kredit ke fasilitas BUMN untuk kegiatan yang bersifat silaturahmi. 
 

Kemudian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera meminta agar inspektorat juga dengan segera mengaudit dan memeriksa.

Kemudian dari hasil pemeriksaan itu ditemukan adanya kelalaian dalam menjalankan perintah.

Dalam hal itu, yang menjadi masalah bukan hanya tentang pinjaman, tetapi soal empat instruksi tertulis yang jelas dan tegas dari atas tidak terlaksana dengan baik.

Baca Juga: Mencontoh Jepang, Praktisi Sebut Perlu Ada Pembatasan Penggunaan Gadget Bagi Siswa

Mereka mengakui hal itu dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Lebih lanjutnya, penghapusan atau pencopotan itu diketahui tercantum dalam duty order number 855/ -082.74 yang ditandatangani oleh Plt. Sekretaris DKI Jakarta, Sri Haryati. 
 
Informasi tersebut kemudian dibenarkan oleh Sri Haryati saat dikonfirmasi oleh Antara, di Jakarta pada Sabtu 28 November 2020.
 
 
"Surat itu benar," kata Sri Haryati.
 
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chairil mengungkapkan bahwa keduanya telah dicopot dari jabatannya sejak 24 November 2020. 
 
DIketahui tak hanya Bayu dan Andono yang diperiksa, Inspektorat dalam pemeriksaannya juga memeriksa pihak lain yaitu Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Camat Petamburan Setiyanto, Manajer Higiene LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Dinas Marsigit Jakarta Pusat, serta Kepala LH Dinas Kebersihan Aldi Jansen.
 
 
Menanggapi kabar pencopotan Walikota Jakarta Pusat Bayu Meghantara oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut, mantan politisi partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyampaikan kritikannya pada Anies Baswedan. 
 
"Ini sandiwara kah? Drama? Atau bagian dari cuci tangan agar tidak dijadikan tersangka mengingat kasus Petamburan naik ke penyidikan?," tulis Ferdinand dalam akun Twitternya @FerdinandHutahaean3 seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com pada Sabtu 28 November 2020.
 
Tak hanya itu, Ferdinand  Hutahaean juga menyayangkan jika memang itu terjadi, dan langsung menyindir keras Anies Baswedan agar dirinya sebaiknya mengundurkan diri dari jabatannya.
 
 
"Wali Kota jadi tumbal? Wah tega betul pak Gubernur padahal mala harinya hadir di petamburan. Mengapa tak mencopot diri sendiri dg cara mundur?," ucapnya dalam unggahan yang sama.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x