PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membubarkan 10 lembaga Negara non-kementerian.
Pembubaran tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 12 tahun 2020.
Kesepuluh lembaga Negara non-kementerian tersebut, yakni Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
Baca Juga: Habib Rizieq Kabur dari RS UMMI Bogor, Polda Jawa Barat Lakukan Penyelidikan
Nantinya setelah dibubarkan, fungsi kesepuluh lembaga tersebut akan dialihkan ke kementerian terkait.
Pertama, Dewan Riset Nasional yang dibentuk pada 2005, akan dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Kedua, Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk pada 2006, akan dialihkan ke Kementerian Pertanian.
Baca Juga: Wakil Ketua MPR Kecam Pembunuhan di Sigi, Desak Aparat Tegas Tangani Teroris yang Ganggu Masyarakat
Ketiga, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk pada 2008 akan dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kementerian Perhubungan, sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Keempat, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk pada 2014, akan dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.