Tanggapi Pembantaian di Sigi, DPR Desak Perpres Pelibatan TNI untuk Berantas Terorisme Dirampungkan

- 30 November 2020, 09:26 WIB
TB Hasanuddin meminta pemerintah merespons usulan pembubaran FPI.
TB Hasanuddin meminta pemerintah merespons usulan pembubaran FPI. /Dok. Humas PDIP Jabar/ANTARA-HO

Hasanuddin menambahkan, Indonesia memiliki sejumlah satuan terbaik di TNI atau Polri, dan ia menilai bahwa ini saatnya mereka diturunkan untuk menumpas terorisme.

Akan tetapi, ia menegaskan agar payung hukum atau aturan undang-undang terkait pelibatan TNI harus segera dirampungkan terlebih dulu, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme.

Baca Juga: Jadwal Program Belajar dari Rumah oleh Kemdikbud yang Tayang di TVRI pada Senin 30 November 2020

“Perpres ini sudah ditunggu hampir dua tahun, maka harus segera dirampungkan. Bila dibiarkan terlalu lama, kejadian seperti ini bisa terulang lagi,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, empat orang warga di Desa Lembontonga, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah menjadi korban pembunuhan.

Pembunuhan tersebut diduga dilakukan kelompok teroris MIT pimpinan Ali Kalora. Para korban dieksekusi langsung oleh Ali Kalora.

Baca Juga: Ramalan Zodiak untuk Senin, 30 November 2020: Kini Gemini Perlu Menyeimbangkan Emosi dan Pikirannya

Selain itu, pelaku juga sempat membakar salah satu rumah di sekitar perkampungan tersebut.

Pihak kepolisian menyatakan tindakan tersebut bertujuan untuk menyebarkan teror di masyarakat.

Diketahui, sejauh ini aparat kepolisian telah mengungsikan sedikitnya 150 KK dari desa tersebut untuk mengantisipasi kejadian serupa.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x