Sang Adik Akui Jaksa Pinangki Biasa Kirim hingga Rp500 Juta untuk Keperluan Rumah Tangga

- 30 November 2020, 20:22 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. /

PR DEPOK – Adik jaksa Pinangki Sirna Malasari bernama Pungki Primarini mengakui bahwa kakaknya biasa mengirimkan uang hingga Rp500 juta.

Menurut pengakuannya, sejumlah uang itu digunakan untuk kebutuhan rumah tangga yang dikirim 3 atau 6 bulan sekali.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung KMS Roni menanyakan kebenaran pernyataan tersebut.

Baca Juga: Kasus OTG Disebut Akan Bawa Indonesia pada Angka Positif Jutaan, Epidemiolog: Ini Masalah Serius!

"Di dalam BAP saudara mengatakan ‘Terkadang Pinangki mengirimkan ke rekening saya 3 atau 5 atau 6 bulan sekali dan nilai yang dikirim paling sedikit Rp100 juta, paling besar Rp500 juta ke rekening BCA atas nama saya sendiri’, benar?," kata Roni pada Senin, 30 November 2020 seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Diketahui, Pungki membenarkan pernyataan tersebut.

"Betul tapi saya tahu nominalnya saat diperiksa di Kejaksaan Agung, saat ditunjukkan rekening koran saya," ujar Pungki menjawab.

Baca Juga: Cegah Perpecahan Komponen Bangsa, PBNU Imbau Masyarakat Waspadai Provokasi

Seperti diketahui, Pungki menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari.

Jaksa Roni menanyakan apakah Pungki tidak sadar terima uang sebanyak itu.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x