Jangan Hanya Terpaku Soal Ekspor Benih Lobster, DFW Minta Perizinan Lainnya Perlu Diawasi oleh KPK

- 1 Desember 2020, 15:35 WIB
Ilustrasi benih lobster.*
Ilustrasi benih lobster.* /DOK. BKIPM BANDUNG/

PR DEPOK - Pascapenangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh KPK, evaluasi dilakukan terhadap izin ekspor benih lobster di Indonesia.

Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Moh Abdi Suhufan, menyatakan evaluasi yang dilakukan jangan berhenti hanya soal izin ekspor benih lobster saja.

Menurut Abdi Suhufan, evaluasi yang dilakukan juga harus diperluas ke kebijakan perizinan yang lainnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Enggan Buka Hasil Tes Covid-19, Refly Harun: Saya Paham, Beliau Pasti Takut Dicovidkan

Abdi Suhufan mengingatkan bahwa selain izin benih lobster, sistem perizinan lain pada sektor kelautan dan perikanan perlu mendapat pengawasan semua pihak terutama oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Terdapat kewenangan perizinan lain di KKP yang rawan seperti pertambakan, tata ruang pesisir dan laut, reklamasi dan izin kapal ikan," ucap Koordinator Nasional DFW Indonesia di Jakarta, Selasa, 1 Desember 2020.

Menurutnya, potensi pidana korupsi terkait kasus ekspor benih lobster walaupun nilainya kecil, tetapi bisa berdampak psikologis dan menjadi semacam peringatan bahwa sektor kelautan dan perikanan masih rawan terjadi praktik korupsi.

Baca Juga: Habib Rizieq Bikin Istana Tak Bisa Tidur, Rocky Gerung Sebut Akan Ada Sumbu Politik Baru di Jakarta

"Dampak psikologisnya besar dan jika tidak terungkap akan menjadi pintu masuk praktik korupsi lain di sektor kelautan dan perikanan," ujar Abdi.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x