Besar Harapan PMJ agar Habib Rizieq Penuhi Panggilan, Penyidik Tunggu Kedatangannya hingga Malam Ini

- 1 Desember 2020, 15:48 WIB
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. /Muhammad Iqbal/Antara
 
PR DEPOK - Penyidik Polda Metro Jaya saat ini masih menunggu kedatangan Habib Rizieq Shihab hingga nanti malam untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Petamburan pada Sabtu, 14 November.
 
Selain Habib Rizieq, Selasa ini penyidik Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap menantu pemimpin FPI itu, Hanif Alatas.
 
"Kami tunggu, mudah-mudahan sampai sore dan malam nanti beliau datang untuk memenuhi panggilan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
 
 
Yusri juga mengatakan, hingga kini, pihak penyidik belum menerima konfirmasi dari pihak kuasa hukum maupun Habib Rizieq dan menantunya terkait apakah mereka akan memenuhi panggilan kepolisian.
 
"Sampai dengan saat sekarang ini belum ada konfirmasi baik dari yang bersangkutan maupun pengacara yang bersangkutan," tuturnya.
 
Lebih lanjut Yusri mengatakan penyidik Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq sejak pukul 10.00 WIB.
 
 
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya, Minggu, 29 November telah mendatangi kediaman Habib Rizieq di Petamburan untuk melayangkan surat panggilan kepada MRS sebagai saksi kasus kerumunan massa di Petamburan
 
Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa Habib Rizieq Shihab dari penyelidikan ke penyidikan.
 
Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, ke tahap penyidikan.
 
 
Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang menyeret nama Rizieq Shihab sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
 
Dengan demikian, artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.
 
Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
 
 
Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x