PR DEPOK – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono menegaskan pihaknya akan membubarkan kegiatan yang menimbulkan atau mengundang kerumunan massa di tengah situasi pandemi Covid-19.
Dirinya menekankan, termasuk rencana kegiatan Reuni 212 pada Rabu, 2 Desember 2020.
"Tentu Polri akan melakukan tindakan tegas kalau masih ada yang mau melakukan kerumunan, kami akan bubarkan," kata Awi seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.
Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka, Praktisi Pendidikan Imbau Pemda dan Sekolah Selalu Libatkan Orang Tua Siswa
Menurutnya, Polri sudah berulang kali berpesan kepada masyarakat agar tidak membuat kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa.
Polri pun tetap pada sikapnya untuk tidak mengeluarkan izin keramaian di tengah pandemi.
"Kami tidak akan mengeluarkan izin dan tentu kami akan antisipasi. Kami ingatkan kepada mereka yang masih menghendaki, yang demikian, jangan berharap," ujarnya.
Baca Juga: Tanggapi Kabar Anies Baswedan Positif Covid-19, dr. Tirta: Ini Red Alert! Kopet Udah Ada di Ring 1!
Menurut keterangannya, Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis juga telah menyampaikan pesannya kepada para kasatwil Satgas Covid-19.
Idham mengatakan agar tidak ragu-ragu bertindak tegas demi menegakkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.