PR DEPOK - Sidang Majelis Umum (SMU) PBB telah mengesahkan secara konsensus resolusi yang digagas Indonesia.
Resolusi tersebut yakni tentang kerja sama antarnegara untuk melindungi pelaut (seafarers) di masa pandemi.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan hal tersebut dalam keterangan tertulis, pada Rabu, 2 Desember 2020.
Baca Juga: Doakan Anies Usai Positif Covid-19, Tsamara: Politik Boleh Beda, Tapi Jangan Hilang Rasa Kemanusiaan
“Resolusi ini merupakan bukti nyata kiprah Indonesia sebagai negara maritim dan kepulauan terbesar dalam mendorong kerja sama untuk melindungi pelaut terutama dari dampak pandemi Covid-19,” ucap Retno, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Resolusi yang disahkan pada Selasa, 1 Desember 2020, di New York, Amerika Serikat, disponsori oleh 71 negara anggota PBB dan merupakan resolusi Majelis Umum PBB pertama terkait pelaut dan pengelolaan arus barang secara global.
Menurut Menlu Retno, dukungan dari 71 negara PBB menjadi bukti keberhasilan Indonesia dalam memperjuangkan isu strategis serta menjadi “jembatan” antara berbagai kepentingan negara dari berbagai kawasan.
Baca Juga: Massa di Madura Kepung Rumah Ibunda Mahfud MD, Rocky Gerung: Istana Harusnya Berterima Kasih
Hal ini merupakan terobosan penting mengingat isu pelaut menjadi perhatian semua pihak khususnya di masa pandemi Covid-19.