PR DEPOK – Pada Selasa, 1 Desember 2020, Papua Barat telah mendeklarasikan kemerdekaannya dari Indonesia melalui Gerakan Persatuan Kemerdekaan Papua Barat atau United Liberation Movement for West Papua (ULMWP).
Deklarasi ini dibuat dengan menimbang banyaknya tindak kekerasan yang terjadi di Papua Barat sehingga para pemimpin gerakan kemerdekaan tersebut membentuk pemerintahan sementara yang baru.
Deklarasi Papua Barat ini ditandai dengan dikibarkannya bendera “Bintang Kejora” yang selama ini dilarang oleh pemerintah Indonesia sejak dinyatakan merdeka dari pemerintahan kolonial Belanda pada 1961.
Baca Juga: Soal Acara Reuni 212, Polri: Jika Masih Nekat Adakan Kerumunan, Akan Kami Bubarkan
Namun, tingginya ketegangan yang terjadi di Papua semakin mendorong munculnya tuntutan baru untuk memisahkan diri dari Indonesia, sehingga muncul gerakan ULMWP yang kemudian mengumumkan pemerintahan sementaranya pada 1 Desember 2020.
Dalam pernyataannya, Benny Wenda, yang merupakan pemimpin dari gerakan Papua Barat ini menyatakan bahwa Papua Barat tidak lagi patuh terhadap aturan dan hukum Indonesia.
“Dengan kemerdekaan ini, kami tidak mematuhi aturan dan hukum Indonesia yang diberlakukan kepada kami saat ini,” kata Benny Wenda.
Baca Juga: Sinopsis Eagle Eye, Aksi Dua Orang Melakukan Misi Berbahaya dari Seorang Wanita Misterius
Menanggapi deklarasi pemerintahan sementara Papua Barat ini, politisi Partai Gerindra, Fadli Zon, menilai bahwa pemerintah seharusnya fokus pada pihak yang terang-terangan menentang Indonesia.