Sebut Pemerintahan Sementara Benny Wenda Tidak Sah, Pakar: tak Punya Dasar dalam Hukum Internasional

- 3 Desember 2020, 08:59 WIB
Tokoh kemerdekaan Papua Barat, Benny Wenda.*
Tokoh kemerdekaan Papua Barat, Benny Wenda.* /SBS

PR DEPOK – Pendeklarasian Papua Barat merdeka dan pembentukan Pemerintahan Sementara tengah menjadi buah bibir hingga mendatangkan tanggapan berbagai pihak.

Adapun pihak yang turut memberikan tanggapannya yakni mulai dari politikus, anggota dewan, akademisi, hingga pakar. Salah satunya dari Pakar Hukum Internasional Hikmahanto.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Kamis 3 Desember 2020, ia mengatakan bahwa pemerintah sementara yang dibentuk oleh tokoh separatis Papua yakni Benny Wenda tidak sah.

Baca Juga: Copot Luhut Binsar Pandjaitan, Jokowi Tunjuk Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai Plt Menteri KKP

Pasalnya, menurut Hikmahanto, pemerintahan sementara tersebut tidak memiliki dasar di dalam hukum internasional.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa kelompok separatis pro-Organisasi Papua Merdeka (OPM) mendirikan pemerintahan tanpa kejelasan negara mana yang telah berdiri.

Selain itu juga, dikatakan Hikmahanto, tidak ada kejelasan mengenai di mana lokasi dan kapan waktu deklarasi berdirinya negara tersebut.

Baca Juga: Jadi Presiden Sementara Papua Barat, Berikut Profil Benny Wenda yang Mendapat Suaka di Inggris

“Dalam hukum internasional yang dikenal adalah pendirian sebuah negara, harus ada negara dahulu baru ada pemerintahan. Aneh bila yang dideklarasikan adalah pemerintahan sementara tanpa jelas negara mana yang diakui oleh masyarakat internasional,” ucap Hikmahanto.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x