PA 212 Usul Panggilan HRS Dibatalkan, Luqman Hakim: Kalau Gak Mau Diproses, Ya Jangan Melanggar!

- 4 Desember 2020, 17:12 WIB
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Luqman Hakim.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Luqman Hakim. /Satrio/Pikiran Rakyat

Tak hanya itu, politisi ini juga menyindir pelanggar hukum untuk tidak melakukan pelanggaran jika tidak ingin dipanggil oleh polisi.

Kalau tdk mau menjalani proses hukum, ya jangan melanggar hukum! Gitu aja kok repot!” tulisnya.

Baca Juga: Gangguan Kecantikan yang Kerap Dialami oleh Wanita Hamil Serta Tips Penanganannya

Untuk diketahui, Habib Rizieq dan menantunya, Hanif Alatas, dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di acara pernikahan putrinya sekaligus acara Maulid Nabi pada 14 November 2020 lalu.

Acara tersebut kabarnya dihadiri oleh ribuan massa sehingga kerumunan pun tak dapat terhindarkan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun telah menindak pelanggaran yang dilakukan oleh Habib Rizieq, dengan menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta kepada pentolan FPI tersebut.

Namun, jumlah denda ini juga sempat menuai pro dan kontra lantaran dianggap tidak sebanding dengan risiko penyebaran Covid-19 yang dapat membahayakan banyak orang.

Baca Juga: Jangan Hanya Jadi Ajang Seremonial, Jokowi Minta Kegiatan Pelepasan Ekspor Jadi Momen Berkelanjutan

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, beserta Wakilnya, Ahmad Riza Patria, juga turut dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kerumunan di Petamburan dan Tebet.

Dalam klarifikasi yang dilakukan oleh kedua pimpinan DKI Jakarta ini, Polda Metro Jaya memberikan sejumlah pertanyaan terkait beberapa kasus kerumunan tersebut.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x