Pasien Covid-19 Tetap Punya Hak Pilih di Pilkada 2020, Bawaslu Tugaskan KPPS Datang ke Rumah dan RS

- 4 Desember 2020, 21:23 WIB
Ilustrasi Pilkada 2020.
Ilustrasi Pilkada 2020. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi
 
PR DEPOK - Badan Pengawas Pemilihan Umum menegaskan masyarakat yang terpapar Covid-19 tetap memiliki hak pilih di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
 
Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Jumat mengatakan Bawaslu akan mengawasi proses tersebut sehingga pasien Covid-19 tetap mendapatkan hak pilih mereka.
 
Untuk mekanismenya, pasien Covid-19 akan didatangi oleh petugas KPPS baik ke rumah bagi yang melakukan isolasi mandiri (tidak dapat datang ke TPS) dan ke rumah sakit.
 
 
"Soal mereka yang positif Covid-19 mereka tidak kemudian hilang hak pilihnya, dan KPU harus tetap melayani," tutur Abhan seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara pada Jumat, 4 Desember 2020.
 
Abhan menambahkan, bagi para pemilih tersebut akan dilayani oleh KPPS mulai pukul 12.00 WIB atau satu jam sebelum penutupan pemungutan suara.
 
"Kalau seandainya harus didatangi ke rumah sakit atau rumah maka itu bagian dari pengawasan kami dengan diberikan haknya di jam terakhir," ujar dia.
 
 
Lebih lanjut dia mengatakan, bagi pemilih yang datang ke TPS, lalu setelah di cek suhu tubuhnya ternyata melebihi 37,3 derajat maka tidak diperbolehkan masuk TPS.
 
"Pemilih tersebut akan diberikan bilik khusus di depan TPS dan diberikan kesempatan pertama untuk memilih," ucapnya.
 
Sementara itu, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menambahkan mekanisme bagi pemilih Covid-19 telah diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 dengan cara mendatangi pasien tersebut.
 
 
Berdasarkan PKPU 6 Tahun 2020 bagi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri karena Covid-19 dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya, maka KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi pemilih.
 
Hal itu dengan persetujuan Saksi dan panwaslu kelurahan desa atau pengawas TPS, dengan mengutamakan kerahasiaan pemilih.
 
Kemudian, pelayanan hak pilih sebagaimana dilakukan oleh 2 (dua) orang anggota KPPS bersama dengan panwaslu kelurahan desa atau pengawas TPS dan saksi.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x