PR DEPOK - Bareskrim Polri berhasil menangkap terduga pelaku seruan awal azan 'hayya alal jihad'.
Pelaku diamankan Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Jumat 4 November 2020 pukul 2.45 WIB di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Jawa Barat
Pelaku diketahui berinisial SY Muhammad (22) atau dikenal sebagai Rehan Al Qadri.
Baca Juga: Tanggapi Deklarasi Papua Merdeka, Mustofa Nahrawardaya: Bakalan Nyesel! Timtim Aja Mau Balik Lagi!
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti handphone, kemeja, hingga peci putih yang digunakan saat membuat konten video azan 'hayya alal jihad'.
"Barang bukti satu unit handphone berwarna merah, satu lembar kemeja lengan panjang warna putih, satu tutup kepala peci warna putih dan sarung kain," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Jumat 4 November 2020.
Rehan Al Qadri diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja di muka umum.
Baca Juga: Bantu Pemulihan Psikologis Para Korban di Sigi, Polri Hadirkan Psikolog dari Mabes dan Polda Sulteng
Rehan Al Qadri ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.