Polisi Imbau Habib Rizieq tak Perlu Bawa Massa Saat Diperiksa, Jika 'Ngeyel' Siap Ditindak Tegas

- 5 Desember 2020, 09:07 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /Dok. Humas Polri.

PR DEPOK - Polda Metro Jaya akan mengambil tindakan tegas dengan membubarkan kerumunan massa jika ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab membawa simpatisan saat diperiksa oleh penyidik.

Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat 4 Desember 2020 kemarin.

"Saya sudah sampaikan, dari awal pemanggilan pertama juga sama, cukup ditemani oleh pengacaranya. Siapa pun yang datang ke sini dengan membawa massa, akan kita tindak tegas karena memang sudah aturan," kata Yusri seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Maaher At-Thuwailibi Ditangkap Polisi Soal Ujaran Kebenjian, Pakar Hukum: Bukan Upaya Kriminalisasi!

Dirinya menjelaskan larangan tersebut berdasarkan pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang melarang massa berkumpul demi mencegah penyebaran pandemi Covid-19.

"Aturan PSBB sudah jelas tidak boleh membuat kerumunan, kami imbau untuk tidak usah mengantar cukup pengacaranya saja," tambah dia.

Namun, tambah Yusri, jika Habib Rizieq bersikeras membawa simpatisan saat akan diperiksa, pihak kepolisian akan bertindak tegas dengan membubarkan massa yang berkumpul.

Baca Juga: Singapura Akan Jadi Negara Pertama yang Konsumsi Daging Ayam Tanpa Perlu Sembelih

"Nanti kalau dipaksakan, Polda Metro Jaya dalam hal ini, kepolisian akan kami bubarkan, akan tindak tegas," ujar dia.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x